Welcome to My New Blogging Blog
Permasalahan Retribusi Parkir di Bandung
Bandung adalah kota metropolitan di Jawa Barat dan sekaligus menjadi ibukota provinsi tersebut. Kota ini juga memiliki populasi penduduk yang cukup padat, juga keadaan ekonomi penduduk yang di atas rata-rata penduduk Indonesia, hal itu menjadikan Bandung sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia.
Karena Bandung merupakan pusat industri, banyak oknum yang memanfaatkan keadaan itu untuk mendapatkan penghasilan, baik dengan cara resmi maupun tidak resmi. Salah satu kasus yang marak terjadi di Bandung adalah beroperasinya tukang parkir tidak resmi. Hal ini memang tidak membahayakan, tetapi seringkali tidak memberikan keuntungan, atau bahkan malah menghasilkan kerugian.
Sebagai mahasiswa baru ITB yang merantau dari Yogyakarta, saya menemukan bahwa beroperasinya tukang parkir tidak resmi di Bandung sangat banyak. Ketika mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan di Bandung, memang tukang parkir yang beroperasi kebanyakan sudah resmi, namun ketika saya mengunjungi daerah-daerah di luar pusat perbelanjaan, sering saya menjumpai tukang parkir tidak resmi. Sebagai contoh saya pernah parkir di sebuah mini market, ketika saya akan pergi dari sana, seorang pedagang buah di depan mini market itu tiba-tiba meminta retribusi parkir kepada saya dan saya secara terpaksa membayar. Hal ini menimbulkan perasaan tidak enak dan saya sempat berpikiran untuk langsung pergi tanpa membayar karena saya merasa orang tersebut tidak seharusnya menarik retribusi parkir ke saya. Ada lagi kasus di mana teman saya mengalami kehilangan helm di sebuah tempat parkir yang memiliki tukang parkir tidak resmi. Di tempat itu juga menarik retribusi dengan jumlah yang lebih tinggi dibanding tempat-tempat lain, namun setelah kehilangan helm itu tukang parkir di sana tidak bisa bertanggung jawab. Mestinya tukang parkir bertanggung jawab atas keamanan kendaraan dan helm dengan pertimbangan di sana tidak ada tempat penitipan helm. Tentunya masih ada banyak kasus terkait tukang parkir tidak resmi yang tidak memberi keuntungan bagi masyarakat, namun masih beroperasi. Oleh karena itu, seharusnya pemerintah menerbitkan undang-undang yang lebih dalam membahas tentang tukang parkir dan juga memberikan pengetahuan ke masyarakat tentang UU tersebut, misal dalam bentuk segmen di TV maupun papan yang berisi informasi tentang retribusi parkir di suatu area parkir.